Anggota Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Persekusi di Cikupa Tangerang

15-11-2017 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Eddy Kusuma Wijaya (F-PDI Perjuangan) saat ditemui tim Parle terkait dengan pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum, di Cikupa Tangerang, mengatakan "miris atas tindak masyarakat yang main hakim sendiri." Foto:Iwan Armanias

 
 
 
Anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya miris atas tindakan persekusi yang dilakukan oknum masyarakat di Cikupa Tangerang terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum. Untuk itu pihaknya mendorong, bahkan mendesak kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku persekusi.
 
“Melihat dan mendengar berita yang cukup viral tersebut terus terang saya miris sekali. Tidak boleh masyarakat main hakim sendiri, apalagi untuk sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Untuk itu saya mendesak kepolisian untuk menegakan hukum dengan setegak-tegaknya. Menangkap para pelaku persekusi yang jelas-jelas melanggar HAM (Hak asasi manusia). Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri,”ujar Eddy yang disampaikan kepada wartawan sesaat sebelum sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
 
Lebih lanjut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sejauh ini dalam perundang-undangan di Indonesia tidak ada pasal tentang mesum. Hanya ada pasal perzinahan, namun pasal itu pun baru bisa dikenakan kepada sesesorang jika ada laporan dari suami atau isteri masing-masing. Sementara jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang dewasa yang berstatus bukan isteri atau suami orang, dan didasarkan pada perasaan saling suka, maka itu tidak bisa dikenakan dalam pasal tersebut.
 
“Dalam undang-undang kita tidak ada pasal tentang mesum, yang ada perzinahan. Namun itupun akan dikenakan jika ada laporan dari pasangannya masing-masing. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang dewasa atas dasar suka sama suka, maka tidak bisa dikatakan tindakan perzinahan atau mesum. Walau begitu, apapaun itu sekali lagi saya meminta agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri, jika ada dugaan pelanggaran asusila atau pelanggaran hukum,maka bisa dilaporkan kepada perangkat desa, bahkan aparat kepolisian. Terlebih lagi ini dilakukan oleh Ketua RT juga,” tambahnya.
 
Dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat dihebohkan dengan berita persekusi yang dilakukan oleh masyarakat di daerah Cikupa, Tangerang Banten (diketuai seorang ketua RT-red),  terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat tak senonoh di sebuah rumah kontrakan. Keduanya tidak hanya dipukuli, namun juga ditelanjangi dan diarak sepanjang jalan menuju rumah Ketua RW yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah kontrakan tersebut. (Ayu,mp)
BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...